BOGOR — Penyelesaian persoalan di tengah masyarakat Kota Bogor didorong mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan kearifan lokal budaya Sunda. Hal tersebut menjadi salah satu semangat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami.
Perda tersebut telah berlaku sejak ditetapkan pada 5 April 2024. Implementasinya kembali disosialisasikan dalam kegiatan yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (24/9/2026).
Salah satu materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan penyelesaian yang adil, bukan semata-mata pemberian hukuman atau pembalasan.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, mengatakan keberadaan Bale Badami ditujukan untuk mendekatkan nilai keadilan, musyawarah, persatuan, kemanfaatan hukum, serta kepastian hukum kepada masyarakat.
“Penyelesaian masalah di masyarakat Kota Bogor selaras dengan kearifan lokal budaya Sunda yang mengedepankan musyawarah perdamaian melalui prinsip silih asah, silih asih, silih asuh,” kata Zenal.
Kedepankan Pemulihan
Dalam Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024, keadilan restoratif didefinisikan sebagai penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga para pihak, serta pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan semula.
Bale Badami dapat menjadi sarana penyelesaian perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara di luar pengadilan melalui mekanisme musyawarah.
Khusus perkara pidana, penerapannya antara lain berlandaskan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, efisiensi, proses yang cepat dan sederhana, serta biaya ringan. Dalam pendekatan tersebut, pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
“Bale Badami dibentuk untuk mendekatkan nilai keadilan, musyawarah, persatuan, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum demi mewujudkan keharmonisan di masyarakat,” ujar Zenal.
Ada Sejumlah Persyaratan
Penyelesaian perkara melalui Bale Badami tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Di antaranya, proses perdamaian harus dilakukan secara sukarela dan diketahui oleh tokoh agama serta tokoh masyarakat.
Selain itu, tersangka dipersyaratkan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Proses penyelesaian juga harus disertai pemulihan, yang dapat dilakukan melalui ganti rugi, pengobatan, perbaikan, atau bentuk lainnya sesuai ketentuan.
Menurut Zenal, keberadaan Bale Badami tidak terbatas pada penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Bale Badami bukan hanya menjadi tempat penyelesaian perkara pidana secara restoratif, tetapi juga dapat menjadi sarana musyawarah untuk perkara perdata dan PTUN, sosialisasi hukum, serta konsultasi hukum bagi masyarakat,” katanya.
Dengan demikian, Bale Badami diarahkan menjadi ruang musyawarah yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mencari penyelesaian berbagai persoalan melalui pendekatan dialog, perdamaian, dan pemulihan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.


