BeritaBogor.com berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara independen, profesional, bertanggung jawab, serta menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Dalam menjalankan kegiatan redaksional, wartawan, editor, fotografer, kontributor, serta pihak lain yang terlibat dalam produksi karya jurnalistik BeritaBogor.com wajib menjadikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, serta peraturan dan pedoman Dewan Pers yang berlaku sebagai acuan.
Kode Etik Jurnalistik merupakan landasan moral dan etika profesi yang digunakan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap pers.
1. Independensi, Akurasi, dan Keberimbangan
Wartawan BeritaBogor.com wajib bekerja secara independen dan mengutamakan kepentingan publik.
Berita harus disusun berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan serta menggambarkan keadaan secara akurat pada saat informasi diperoleh.
Dalam pemberitaan yang melibatkan beberapa pihak atau terdapat perbedaan kepentingan, redaksi berupaya memberikan kesempatan yang proporsional kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Redaksi tidak diperbolehkan dengan sengaja menggunakan pemberitaan untuk merugikan seseorang atau kelompok tertentu.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menempatkan independensi, akurasi, keberimbangan, dan tidak adanya itikad buruk sebagai kewajiban dasar wartawan.
2. Cara Kerja Jurnalistik yang Profesional
Wartawan BeritaBogor.com wajib menjalankan tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional.
Dalam melakukan peliputan, wartawan harus:
- menunjukkan identitas sebagai wartawan apabila diperlukan;
- menghormati privasi narasumber;
- tidak melakukan penyuapan;
- menghormati pengalaman traumatik narasumber;
- tidak melakukan plagiarisme;
- tidak memanipulasi informasi secara menyesatkan;
- mencantumkan sumber informasi secara layak;
- menggunakan cara tertentu dalam peliputan investigasi hanya apabila memiliki kepentingan publik yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Materi jurnalistik tidak boleh diperoleh melalui ancaman, pemerasan, intimidasi, atau penyalahgunaan profesi.
3. Pengujian Informasi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Setiap informasi harus diperiksa dan diuji sebelum diterbitkan.
Dalam pemberitaan yang mengandung tuduhan, perselisihan, proses hukum, atau informasi yang dapat merugikan seseorang, BeritaBogor.com berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.
Redaksi wajib menghormati asas praduga tak bersalah.
Seseorang yang masih berstatus terduga, tersangka, terdakwa, atau sedang menjalani proses hukum tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Opini yang menghakimi tidak boleh disajikan sebagai fakta.
4. Larangan Berita Bohong, Fitnah, Sadis, dan Cabul
BeritaBogor.com tidak diperbolehkan dengan sengaja memproduksi atau menyebarkan informasi bohong maupun fitnah.
Konten mengenai kekerasan, kecelakaan, kejahatan, atau peristiwa tragis harus disajikan secara proporsional dan tidak mengeksploitasi penderitaan korban.
Foto, video, ilustrasi, judul, maupun deskripsi yang bersifat sadis atau cabul tidak boleh digunakan hanya untuk menarik perhatian pembaca.
Judul harus mencerminkan substansi berita dan tidak boleh secara sengaja menyesatkan pembaca.
5. Perlindungan Identitas Korban dan Anak
BeritaBogor.com memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban kekerasan seksual dan anak yang terlibat dalam tindak pidana maupun situasi rentan lainnya.
Identitas korban kejahatan seksual tidak boleh disiarkan.
Identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan juga harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Identitas bukan hanya nama lengkap, tetapi juga dapat mencakup foto, alamat, sekolah, nama orang tua, lokasi tempat tinggal, atau informasi lain yang memungkinkan seseorang dikenali.
Dewan Pers secara khusus telah mengingatkan media agar benar-benar melindungi identitas korban kejahatan susila dan menggunakan prinsip kehati-hatian serta empati.
6. Larangan Penyalahgunaan Profesi
Wartawan BeritaBogor.com dilarang menyalahgunakan profesinya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Wartawan tidak boleh:
- meminta uang kepada narasumber sebagai syarat pemberitaan;
- mengancam pihak tertentu dengan pemberitaan;
- melakukan pemerasan;
- menerima imbalan untuk memengaruhi isi berita;
- menggunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
Hubungan antara kegiatan editorial dan bisnis harus dipisahkan secara jelas.
Dewan Pers pada September 2026 kembali menegaskan pentingnya pemisahan urusan redaksi dengan bisnis serta menyatakan bahwa wartawan tidak seharusnya menangani kegiatan seperti mencari iklan atau meminta uang langganan yang berpotensi memengaruhi independensi jurnalistik.
7. Perlindungan Narasumber
BeritaBogor.com menghormati hak narasumber untuk meminta perlindungan identitas dalam kondisi yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.
Apabila redaksi menyetujui:
off the record,
informasi tersebut tidak boleh dipublikasikan sebagai pernyataan yang dapat diatribusikan kepada narasumber.
Apabila identitas narasumber perlu dirahasiakan demi keselamatan, kepentingan publik, atau alasan jurnalistik yang sah, redaksi wajib menjaga kerahasiaannya.
Keputusan memberikan anonimitas kepada narasumber harus mempertimbangkan kepentingan publik dan kredibilitas informasi.
8. Anti-Diskriminasi
BeritaBogor.com tidak membuat pemberitaan berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
Pemberitaan tidak boleh merendahkan seseorang karena:
- suku;
- ras;
- warna kulit;
- agama;
- jenis kelamin;
- bahasa;
- kondisi ekonomi;
- kondisi fisik;
- kondisi mental;
- atau latar belakang lainnya.
Informasi mengenai identitas seseorang hanya digunakan apabila benar-benar relevan dengan kepentingan pemberitaan.
Kode Etik Jurnalistik secara khusus melarang pemberitaan yang didasarkan pada prasangka atau diskriminasi serta tindakan merendahkan kelompok rentan.
9. Penghormatan terhadap Kehidupan Pribadi
BeritaBogor.com menghormati kehidupan pribadi narasumber dan masyarakat.
Informasi mengenai keluarga, hubungan pribadi, tempat tinggal, kondisi tertentu, atau aspek kehidupan pribadi lainnya tidak seharusnya dipublikasikan apabila tidak memiliki hubungan dengan kepentingan publik.
Pengecualian dapat dilakukan apabila informasi tersebut memiliki hubungan yang jelas dengan kepentingan publik dan terdapat alasan jurnalistik yang kuat.
Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan menghormati kehidupan pribadi narasumber, kecuali apabila berkaitan dengan kepentingan publik.
10. Ralat dan Koreksi
Apabila terdapat berita yang terbukti keliru atau tidak akurat, BeritaBogor.com wajib melakukan perbaikan sesegera mungkin setelah kesalahan diketahui.
Perbaikan dapat dilakukan dalam bentuk:
Koreksi
untuk memperbaiki kesalahan fakta.
Ralat
untuk membetulkan informasi yang keliru.
Pembaruan
untuk menambahkan perkembangan penting terhadap berita.
Apabila kesalahan menyangkut substansi utama dan merugikan pihak tertentu, redaksi dapat menyampaikan permintaan maaf.
Perubahan yang bersifat substantif sebaiknya disertai catatan koreksi atau pembaruan agar pembaca mengetahui bahwa artikel telah diperbaiki.
Kode Etik Jurnalistik mengharuskan kesalahan berita segera dicabut, diralat, atau diperbaiki serta disertai permintaan maaf apabila kesalahannya menyangkut substansi utama.
11. Hak Jawab dan Hak Koreksi
BeritaBogor.com melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat mengajukan tanggapan, sanggahan, klarifikasi, atau koreksi kepada redaksi.
Permohonan dapat dikirim melalui:
Email Redaksi:
redaksi@beritabogor.com
Subjek:
Hak Jawab / Koreksi – [Judul Artikel]
Mohon sertakan:
- nama lengkap;
- identitas atau kapasitas pihak yang mengajukan;
- URL artikel;
- bagian yang dipersoalkan;
- penjelasan koreksi atau hak jawab;
- bukti atau dokumen pendukung apabila tersedia;
- nomor kontak yang dapat dihubungi.
Redaksi akan memeriksa permohonan sebelum melakukan tindakan editorial.
Apabila sengketa pemberitaan tidak dapat diselesaikan antara pihak yang mengadu dan redaksi, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers tersedia sesuai ketentuan yang berlaku. Dewan Pers menangani pengaduan mengenai karya jurnalistik maupun perilaku wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
12. Penggunaan Sumber dan Atribusi
Setiap informasi yang berasal dari pihak lain harus diberikan atribusi yang memadai apabila diperlukan.
Redaksi wajib membedakan antara:
- hasil peliputan sendiri;
- informasi dari lembaga resmi;
- informasi dari narasumber;
- dokumen;
- laporan pihak lain;
- materi media sosial;
- konten kantor berita;
- dan informasi dari media lain.
Mengambil isi karya jurnalistik pihak lain tanpa atribusi atau dalam jumlah yang melanggar ketentuan hak cipta tidak diperbolehkan.
13. Media Sosial
Informasi yang beredar melalui media sosial tidak otomatis dapat dianggap sebagai fakta.
Sebelum digunakan dalam pemberitaan, redaksi harus mempertimbangkan:
- keaslian akun;
- sumber pertama;
- konteks;
- waktu publikasi;
- kemungkinan manipulasi;
- serta kebutuhan konfirmasi tambahan.
Konten viral tidak boleh menjadi satu-satunya alasan penerbitan berita apabila kebenarannya belum dapat diverifikasi.
14. Penggunaan Kecerdasan Buatan
BeritaBogor.com dapat menggunakan teknologi kecerdasan buatan sebagai alat pendukung pekerjaan jurnalistik.
Teknologi AI dapat digunakan untuk membantu pekerjaan seperti:
- transkripsi;
- penyuntingan bahasa;
- pengelompokan data;
- riset awal;
- analisis dokumen;
- pencarian informasi;
- atau proses teknis lainnya.
Namun, AI tidak menggantikan tanggung jawab editorial manusia.
Setiap karya jurnalistik yang memanfaatkan teknologi AI harus tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan berada dalam kontrol manusia.
Dewan Pers melalui pedoman tahun 2025 mengenai penggunaan kecerdasan buatan menegaskan bahwa karya jurnalistik berbantuan AI tetap tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, harus berada di bawah kontrol manusia dari awal hingga akhir, dan tanggung jawab karya tetap berada pada perusahaan pers.
AI tidak boleh digunakan untuk mengarang:
- narasumber;
- kutipan;
- data;
- statistik;
- lokasi;
- peristiwa;
- maupun fakta yang tidak dapat diverifikasi.
15. Foto, Video, dan Materi Visual
Foto dan video yang diterbitkan harus memiliki hubungan dengan peristiwa yang diberitakan.
Manipulasi visual tidak boleh menghasilkan gambaran yang menyesatkan pembaca mengenai suatu peristiwa.
Apabila gambar hanya merupakan:
ilustrasi,
rekonstruksi,
visualisasi,
atau gambar yang dihasilkan AI,
redaksi harus mempertimbangkan pemberian keterangan yang jelas sehingga pembaca tidak salah menganggapnya sebagai dokumentasi peristiwa nyata.
16. Pemisahan Konten Editorial dan Komersial
Konten jurnalistik harus dibedakan dari materi komersial.
Materi berbayar dapat menggunakan penanda seperti:
Iklan
Advertorial
Sponsored Content
Konten Berbayar
Kerja Sama
atau keterangan serupa yang mudah dipahami pembaca.
Pemasang iklan atau mitra bisnis tidak boleh memperoleh kewenangan untuk mengendalikan pemberitaan editorial yang tidak berkaitan dengan materi kerja sama tersebut.
17. Tanggung Jawab Redaksi
Keputusan akhir mengenai penerbitan berita berada pada redaksi.
Reporter bertanggung jawab atas proses peliputan dan bahan yang disampaikan kepada editor.
Editor bertanggung jawab melakukan pemeriksaan terhadap aspek seperti:
- akurasi;
- struktur berita;
- relevansi;
- sumber;
- keberimbangan;
- bahasa;
- potensi pelanggaran etika.
Pemimpin Redaksi atau pihak yang diberi kewenangan bertanggung jawab terhadap kebijakan editorial secara keseluruhan.
18. Pengaduan Etik
Pembaca, narasumber, atau masyarakat yang menilai terdapat pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan BeritaBogor.com dapat menyampaikan laporan kepada:
Redaksi BeritaBogor.com
Email:
redaksi@beritabogor.com
Website:
https://beritabogor.com/hubungi-kami/
Subjek yang disarankan:
Pengaduan Etik – [Judul Artikel]
Mohon sertakan informasi dan bukti yang cukup agar redaksi dapat melakukan pemeriksaan.
19. Evaluasi Internal
BeritaBogor.com dapat melakukan evaluasi terhadap pekerjaan wartawan atau editor apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar jurnalistik.
Evaluasi dapat berupa:
- klarifikasi internal;
- koreksi artikel;
- pembinaan;
- pelatihan;
- teguran;
- perubahan penugasan;
- atau tindakan internal lain sesuai tingkat pelanggaran.
Tujuan utamanya adalah menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap BeritaBogor.com.
20. Komitmen BeritaBogor.com
Kode Etik Jurnalistik bukan hanya aturan formal, melainkan dasar bagi BeritaBogor.com dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Kami berkomitmen untuk terus menjalankan jurnalisme yang:
independen, akurat, berimbang, manusiawi, profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Kritik dan pengawasan dari masyarakat merupakan bagian penting untuk membantu kami mempertahankan standar tersebut.
BeritaBogor.com
Dekat dengan Bogor, Dekat dengan Fakta.