Polisi Sergap Penimbun Solar Bersubsidi
Posted by Berita Bogor Patroli 20.53
KOTA - Selisih harga Rp2.500,- membuai pelaku menimbun solar bersubsidi sebanyak satu ton.
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) didukung jajaran Polresta Bogor membekuk dua pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM), berinisial AG dan DI, Rabu (19/6/2013).
Kedua pelaku penimbun solar berhasil diamankan polisi dan sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan. Sementara barang bukti, sekitar 1 ton solar bersubsidi ikut diamankan petugas dari lokasi proyek pembangunan mall di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan oleh PT Alam Dunia dan PT Estetika. "Awalnya, kita amankan 9 jeriken atau sebanyak 390 liter BBM jenis solar. Setelah kita kembangkan, kita berhasil mengamankan kembali 4 drum atau sebanyak 700 liter solar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul.
Menurut pengakuan pelaku, solar itu digunakan untuk pengisian genset dan alat berat proyek pembangunan mall. Penimbunan dilakukan karena alasan harga solar bersubsidi hanya seharga Rp4.500, sedangkan untuk solar industri seharga Rp 9.000,-. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam akan dikenai Pasal 55 dan pasal 56 (1) tentang migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 60 Miliar. (chris)
Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com
PEMBERITAHUAN PENTING
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) didukung jajaran Polresta Bogor membekuk dua pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM), berinisial AG dan DI, Rabu (19/6/2013).
Kedua pelaku penimbun solar berhasil diamankan polisi dan sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan. Sementara barang bukti, sekitar 1 ton solar bersubsidi ikut diamankan petugas dari lokasi proyek pembangunan mall di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan oleh PT Alam Dunia dan PT Estetika. "Awalnya, kita amankan 9 jeriken atau sebanyak 390 liter BBM jenis solar. Setelah kita kembangkan, kita berhasil mengamankan kembali 4 drum atau sebanyak 700 liter solar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul.
Menurut pengakuan pelaku, solar itu digunakan untuk pengisian genset dan alat berat proyek pembangunan mall. Penimbunan dilakukan karena alasan harga solar bersubsidi hanya seharga Rp4.500, sedangkan untuk solar industri seharga Rp 9.000,-. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam akan dikenai Pasal 55 dan pasal 56 (1) tentang migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 60 Miliar. (chris)
Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com
PEMBERITAHUAN PENTING















